HOTJITU – TikTok Didenda Rp 9,9 T karena Kirim Data Pengguna ke Tiongkok

Logo TikTok

Liputan6.com, Jakarta – TikTok dijatuhi sanksi denda sebesar USD 601 juta atau setara Rp 9,9 triliun karena mengirimkan src=data pengguna Uni Eropa ke Tiongkok. Sanski ini dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data Uni Eropa yang berpusat di Irlandia.

“TikTok melanggar UU GDPR terkait transfer data pengguna wilayah ekonomi Eropa ke Tiongkok dan persyaratan transparansinya,” kata Komisi dalam pernyataan, dikutip dari The Hacker News, Jumat (9/5/2025).

Disebutkan, keputusan ini mencakup denda administratif sebesar 530 juta Euro atau setara USD 601 juta serta perintah yang mengharuskan TikTok mematuhi pemrosesannya dalam waktu 6 bulan.

Perintah ini mengharuskan TikTok untuk menangguhkan transfer data pengguna ke Tiongkok dalam jangka waktu 6 bulan.

Sanksi ini dijatuhkan setelah adanya investigasi yang dilakukan sejak September 2021.

Saat itu, Komisi Perlindungan Data Irlandia menyelidiki transfer data pribadi TikTok ke Tiongkok serta kepatuhannya terhadap UU perlindungan data GDPR, mengenai transfer data ke negara ketiga.

Wakil Komisaris Komisi Perlindungan Data Irlandia Graham Doyle menyebut, transfer data pribadi TikTok ke Tiongkok melanggar pasal 46 (1) GDPR.


2 dari 4 halaman

Menyimpang dari Standar Perlindungan Data Eropa

Hal ini karena TikTok dianggap gagal memverifikasi dan menjamin bahwa data pribadi warga wilayah ekonomi Eropa diberi perlindungan privasi setara dengan yang diberikan dalam blok tersebut.

Doyle menambahkan, TikTok tidak menanggapi kekhawatiran yang timbul dari potensi akses oleh otoritas Tiongkok berdasarkan UU antiterorisme dan antispionase di negara tersebut, yang diidentifikasi “menyimpang” dari standar Uni Eropa.

Komisi juga menyalahkan TikTok karena perusahaan ini disebut sudah memberi informasi keliru selama penyelidikan yang menyatakan bahwa TikTok tak menyimpan data pengguna Uni Eropa di server Tiongkok.

Kendati demikian, bulan lalu, TikTok mengungkapkan kalau mereka mengidentifikasi masalah dalam sistemnya pada Februari 2025, yang mengakibatkan data pengguna Uni Eropa disimpan secara terbatas di server Tiongkok.

3 dari 4 halaman

Data sudah Dihapus

“Meski TikTok memberi tahu Komisi bahwa data tersebut kini telah dihapus, kami mempertimbangkan tindakan regulasi lebih lanjut yang mungkin diperlukan, dengan berkonsultasi pada Otoritas Perlindungan Data Uni Eropa,” kata Doyle.

Sementara itu, Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah TikTok untuk Eropa, Christine Grahn mengatakan, keputusan tersebut gagal memperhitungkan Project Clover.

Ini adalah sebuah inisiatif keamanan data yang ditujukan untuk melindungi data pengguna Eropa. Selain itu, keputusan tersebut tidak mencerminkan perlindungan yang diterapkan saat ini.

4 dari 4 halaman

Pernah Kena Denda karena Data Anak-Anak

“Komisi Perlindungan Data Eropa mencatat dalam laporannya yang secara konsisten disebut TikTok: perusahaan tidak pernah menerima permintaan data pengguna Eropa dari otoritas Tiongkok dan tidak pernah memberikan data pengguna Eropa kepada mereka,” katanya.

Sekadar informasi, ini merupakan denda kedua yang dijatuhkan Komisi Perlindungan Data Uni Eropa kepada perusahaan di bawah ByteDance itu.

Sebelumnya pada September 2023, TikTok dikenai denda USD 368 juta karena dianggap melanggar UU GDPR tentang penanganan data anak-anak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *