HOTJITU – Uji Coba Operasional PDN Ditargetkan Juni 2025, Dukung Ekosistem Digital Pemerintahan

Kementerian Komdigi

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) menargetkan PDN (Pusat Data Nasional) bisa mulai diuji coba operasional pada Juni 2025. Kehadiran PDN diharapkan bisa menjadi fondasi layanan publik yang aman, efisien, dan transparan.

Percepatan pembangunan PDN ini merupakan bagian dari upaya yang mendukung 8 Program Hasil Terbaik Terbaik Cepat (PHTC) Presiden dan 17 program prioritas nasional.

Salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan akuntabilitas penyaluran bansos dengan teknologi digital.

“PDN adalah fondasi penting dalam memperkuat ekosistem digital pemerintahan. Kami bekerja sama dengan Bappenas dan kementerian terkait untuk memastikan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan,” tutur Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam audiensi bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Senin (5/5/2025).

Saat ini, PDN 1 disebut telah memasuki fase penting. Setelah melalui proses serah terima pada Maret 2025, kini fasilitas tersebut sedang menjalani asesmen keamanan dan operasional oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).

Tak hanya PDN 1, pemerintah juga menyiapkan dua pusat data lainnya, yakni PDN 2 dan PDN 3. Keduanya akan dibangun dengan skema co-sharing yang kini sedang dalam tahap pembahasan, untuk mempercepat realisasi infrastruktur digital nasional.

Di sisi lain, Menkomdigi saat ini juga masih menyoroti soal tantangan pada aspek cadangan operasional.

“Saat ini, opsi cadangan masih mengandalkan PDN Sementara (PDNS), namun anggarannya belum tersedia. Jika tidak segera dianggarkan, ada risiko sistem berjalan tanpa cadangan, dan itu tidak ideal,” tuturnya menjelaskan.

Kendati demikian, menurut Menkomdigi, pemerintah tetap berkomitmen menuntaskan pembangunan seluruh pusat data sebagai infrastruktur strategis yang menopang digitalisasi pemerintahan.


2 dari 3 halaman

Komdigi Kaji Dampak Tarif Trump ke Sektor Teknologi Indonesia

Di sisi lain, kebijakan tarif impor yang akan diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump untuk barang-barang dari luar negeri yang akan masuk ke AS mendapat sorotan.

Selain berdampak pada harga iPhone di Amerika Serikat, rupanya pemerintah kini tengah mengkaji dampaknya ke sektor teknologi dan digital di Indonesia.

Mengutip Antaranews, Sabtu (12/4/2025), Menkomdigi Meutya Hafid menyebut, pemerintah sedang mengkaji apakah ada aturan domestik yang perlu diperbarui untuk meningkatkan daya saing, termasuk dalam percepatan teknologi digital.

“Kami mengkaji, apakah ada aturan di Indonesia yang memang perlu diperbarui dalam kerangka untuk daya saing yang lebih baik,” kata Meutya.

Salah satu fokus kajian tentang kenaikan tarif Trump yang dikaji adalah kemudahan investasi di Indonesia, agar negara ini memiliki daya saing lebih baik dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Salah satu contohnya, kata Meutya, adalah investasi pada pusat data atau data center, di mana investasi yang masuk di Indonesia. Pemerintah pun menelaah regulasi yang bisa mempermudah investasi data center di dalam negeri.

“Data center kan banyak investasi yang masuk justru bukan di Indonesia, kami telaah lagi apakah aturan yang terkait data center di Indonesia itu bisa dimudahkan sehingga potensi investasi yang masuk bisa lebih banyak,” tutur Meutya.

3 dari 3 halaman

Tarif Trump Tak Berdampak Langsung ke Infrastruktur Digital dan Perangkat

Sementara, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto menambahkan, kebijakan tarif Trump AS tidak memberikan dampak langsung ke sektor infrastruktur digital, termasuk dari segi perangkat telekomunikasi.

“Sebenarnya kalau dari sisi perangkat bukan kami yang mengatur, ada di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Dengan tarif impor ini, secara layanan tidak terpengaruh,” kata Wayan.

Terkait infrastruktur digital, Komdigi, kata Wayan, hanya melakukan sertifikasi perangkat. Masalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pun, disebutkannya, ada di bawah kewenangan Kemenperin.

“TKDN ada di Kemenperin. Contohnya mengenai iPhone 16 kemarin, kami hanya sertifikasi, yang menentukan TKDN-nya di Kemenperin. Sampai hari ini, kami di sektor infrastruktur digital melihatnya belum berpengaruh,” kata Wayan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *