Bendera Nigeria (AFP Photo / Sodiq Adelakuin)

Liputan6.com, Jakarta – Perlindungan data pribadi pengguna kini jadi fokus bagi banyak negara di dunia. Mulai dari Uni Eropa yang secara tegas menangani masalah pelanggaran data oleh perusahaan-perusahaan teknologi, kini negara di Afrika juga mulai ketat menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Kali ini, Nigeria menjatuhkan sanksi denda bagi Meta dan WhatsApp karena keduanya dianggap telah melanggar undang-undang perlindungan data dan hak konsumen negara itu.

Mengutip informasi dari Reuters, Selasa (29/4/2025), sanksi itu dijatuhkan oleh Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Federal Nigeria.

Mereka menjatuhkan denda sebesar USD 220 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun kepada Meta dan WhatsApp.

Mengutip Tech Point Africa, perusahaan hanya diberi waktu 60 hari untuk membayar denda tersebut. Demikian berdasarkan keputusan Pengadilan Persaingan Usaha dan Perlidungan Konsumen pada Jumat, 25 April lalu.

Nigeria disebut telah melakukan penyelidikan menyeluruh sebelum keputusan ini dijatuhkan. Adapun penyelidikan dilakukan Komisi Persaingan Usaha dan Komisi Perlindungan Data Nigeria.

Hasil penyelidikan mengungkap, terjadi beberapa pelanggaran oleh Meta dan WhatsApp. Termasuk di antaranya pembagian data pengguna Nigeria secara tidak sah.

Selain itu, Meta dan WhatsApp juga tak mendapatkan persetujuan pengguna tentang proses pembagian data. Terakhir, investigasi mendapati adanya praktik diskriminatif yang memperlakukan konsumen Nigeria secara berbeda dari pengguna di wilayah lain.